KOMPAS.TV - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan peradilan militer bisa menjatuhkan hukuman lebih berat kepada pelaku kasus penyiraman air keras.
Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Selasa (19/05/2026) siang. Sjafrie memastikan pengadilan militer tidak akan tebang pilih dalam menangani suatu perkara.
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, terdapat empat terdakwa yang merupakan prajurit TNI.
Keempatnya di antaranya Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.