KOMPAS.TV - Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD membacakan gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TAUD yang membela aktivis Andrie Yunus meminta hakim memerintahkan agar polisi melanjutkan penanganan perkara.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Andrie Yunus saat membacakan petitum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Andrie Yunus, Fandi Denisatria, menyatakan langkah praperadilan diambil karena proses penyidikan perkara dari laporan awal dinilai buntu.
Sebagai informasi, terdapat dua laporan kasus penyiraman air keras terhadap Andr ie Yunus yang ditangani polisi. Satu laporan awalnya diterima Polda Metro Jaya dan laporan kedua awalnya diterima oleh Bareskrim Polri.