Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberlakukan regulasi baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Kebijakan ini mewajibkan seluruh penjualan luar negeri untuk komoditas unggulan seperti batu bara hingga kelapa sawit dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pelaksana ekspor tunggal.
"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Langkah ini disebut Presiden sebagai upaya strategis guna meningkatkan efektivitas pengawasan serta transparansi dalam arus perdagangan komoditas nasional. Melalui skema marketing facility tersebut, pendapatan dari ekspor nantinya akan disalurkan kembali oleh BUMN terkait kepada para pelaku usaha pengelola komoditas yang bersangkutan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#politik #pemerintah ##kompascomlab #prabowosubianto #pidatoprabowo #pptatakelolaeksporkomoditassda