KOMPAS.TV - Di tengah meningkatnya jumlah narapidana kemudian, ditambah lagi dengan keterbatasan kapasitas lembaga permasyarakatan yang kita punya, maka dari itu dari Mahkamah Agung ini mulai mendorong pendekatan melalui pemidanaan alternative.
Sehingga tidak selalu dengan hukuman penjara, tetapi pelaku tindak pidana tertentu kini dapat dijatuhi sanksi, seperti kerja sosial.
Lantas Bagaimana penerapan dan batasannya dalam sistem peradilan? kami akan tanyakan langsung kepada ketua Kamar pidana Mahkamah Agung RI Prim Haryadi.