Menteri Pertahanan menanggapi proses peradilan militer terkait kasus penyiraman air keras oleh anggota TNI. Rapat kerja Komisi I DPR RI pada 19 Mei 2026 menyoroti perdebatan mengenai yurisdiksi peradilan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan empat anggota Bais TNI.
Anggota Komisi I, TB Hasanuddin, mempertanyakan legitimasi peradilan militer atas tindak pidana umum tersebut dengan merujuk pada Pasal 65 UU TNI dan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengamanatkan prajurit untuk tunduk pada peradilan umum dalam pelanggaran hukum pidana umum.
Politikus PDI Perjuangan itu menyoroti kontradiksi antara semangat reformasi pemisahan fungsi TNI-Polri dengan realitas UU Nomor 31 Tahun 1997 yang hingga kini masih menempatkan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit di bawah yurisdiksi militer.
Menanggapi kritik tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa peradilan militer merupakan sistem penegakan hukum yang memiliki posisi vital dan tetap efektif dalam menjatuhkan sanksi berat bagi personel TNI yang melanggar hukum.
Menhan menepis kekhawatiran bahwa peradilan militer lebih ringan dengan memberikan contoh vonis seumur hidup terhadap perwira tinggi sebagai bukti ketegasan sistem tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fsthir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#Militer #Tentara ##kompascomlab #andrieyunus #baistni #penyiramanairkeras #kasusandrieyunus #dpr #menhan