:

3 PRAJURIT TNI TERDAKWA PEMBUNUHAN KACAB BANK DITUNTUT 4–12 TAHUN PENJARA

2 minggu lalu

Kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank, Muhammad Ilham Pradipta, kembali bergulir di Pengadilan Militer II Jakarta Timur. Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dengan hukuman penjara 4 hingga 12 tahun, serta pemecatan dari dinas militer.

Terdakwa Serka Muhammad Nasir dituntut 12 tahun penjara. Sementara Kopda Feri Hariyanto dituntut 10 tahun penjara. Adapun terdakwa Serka Frengky Yaru dituntut hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, korban diduga diculik di area parkir pusat perbelanjaan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Sehari setelahnya, korban ditemukan meninggal dunia di area persawahan Serang Baru, Bekasi, dengan kondisi tangan, kaki, dan wajah terikat lakban. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke