Praktik penagihan pinjaman online kembali jadi sorotan karena masih banyak masyarakat mengaku diteror debt collector, mulai dari telepon berulang, ancaman, hingga penyebaran data pribadi. Padahal, OJK dan AFPI sudah mengatur jelas tata cara penagihan pinjol. Debt collector tidak boleh melakukan intimidasi, kekerasan, caci maki, maupun mempermalukan konsumen saat proses penagihan berlangsung.
Selain itu, penagihan juga dibatasi hanya pada jam tertentu, yakni pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat dan tidak boleh dilakukan kepada pihak lain tanpa persetujuan. OJK juga mewajibkan debt collector pinjol legal memiliki sertifikasi resmi. Jika menemukan praktik penagihan yang melanggar aturan, masyarakat bisa melapor ke AFPI, OJK, maupun kepolisian.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati
Music: Final Girl - Jeremy Blake
#Ekonomi #Finansial ##cclabs #Dailynews #Ecolab #DebtCollectorPinjol #DebtCollectorPinjolDatangkeRumah