JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku kecewa usai dituntut 5 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel menilai tuntutan jaksa tidak masuk akal jika dibandingkan dengan perkara lain yang nilai kerugiannya jauh lebih besar.
“Bayangkan, aduh. Yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal engga? Saya menyesal lah. Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuman beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel, setelah sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (18/5/2026).