JAKARTA, KOMPAS.TV – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Jaksa Penuntut Umum meyakini Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu jaksa menuntut Noel membayar uang pengganti sejumlah Rp4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp3 miliar sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.
Jika tidak bisa dipenuhi, maka akan diganti dengan penjara selama 2 tahun.