:

Keluarga Tak Puas TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara, Ini Alasannya

3 jam lalu

Keluarga korban pembunuhan kacab bank BUMN , Ilham Pradipta, berharap para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal dengan pasal pembunuhan berencana.

Namun, dalam tuntutannya, Oditur justru menerapkan pasal pembunuhan biasa.

"Kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin, yakni dengan pasal pembunuhan berencana. Nyatanya, terdakwa satu hanya dituntut 12 tahun, terdakwa dua 10 tahun, dan terdakwa tiga hanya 4 tahun," ujar Taufan di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Senin (18/5/2026).

Menurut Taufan, indikasi perencanaan sudah terlihat sejak proses penyidikan, termasuk adanya rentang waktu dan koordinasi antar pelaku sebelum eksekusi dilakukan.

 "Ada perbedaan waktu beberapa menit, ada upaya sembunyi-sembunyi dari atasan. Bagi kami, ini semestinya bisa diterapkan pasal pembunuhan berencana yang ancamannya bisa seumur hidup atau hukuman mati," tambah dia.

Selain hilangnya nyawa Muhammad Ilham, keluarga menyoroti bahwa tindakan para terdakwa yang merupakan oknum prajurit ini telah mencoreng institusi TNI. 

Simak selengkapnya dalam berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#Pembunuhan #Kriminal #Hukum #TNI #Tuntutan #PembunuhanKacabBankBUMN #KacabBankBUMN #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke