Oditur Militer menuntut hukuman pidana penjara terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta, seorang kepala cabang salah satu bank BUMN di Jakarta.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer Wasinton Marpaung menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain secara bersama-sama.
"Menuntut agar Majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan terdakwa bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain," tutur Wasinton saat membacakan berkas tuntutan.
Berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam aksi kriminal tersebut, Oditur Militer menjatuhkan tuntutan yang bervariasi.
Serka Mochamad Nasir (Terdakwa I) dituntut hukuman 12 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer TNI.
Kopda Feri Herianto (Terdakwa II) dituntut hukuman 10 tahun penjara dan tuntutan tambahan pemecatan dari dinas militer.
Serka Frengky Yaru (Terdakwa III) dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Wasinton menegaskan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai kehormatan institusi militer, sehingga sanksi pemecatan dinilai patut dijatuhkan.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tambah Oditur Militer di hadapan majelis hakim.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Pembunuhan #Kriminal #Hukum #TNI #Tuntutan #KacabBankBUMN #vjlab