Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menetapkan AKP Yohanes Bonar Adiguna sebagai tersangka kasus kepemilikan dan perdagangan narkoba pada Minggu (17/5).
Polisi menyebut pelaku diduga menjual liquid vape mengandung narkoba yang dikirim melalui paket dari Jakarta.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan transaksi dan menggunakan narkoba sejak setahun terakhir. Polda Kaltim menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang terlibat narkoba.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV