KOMPAS.TV - Kubu Roy Suryo kembali menegaskan pihaknya tidak pernah meminta penghentian perkara ijazah atau SP3 melalui restorative justice.
Sebaliknya, pihaknya mendesak kasus ijazah Presiden Joko Widodo dihentikan demi hukum karena batas waktu pelimpahan perkara di kejaksaan telah melebihi 14 hari sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Penolakan untuk menyerah dan meminta maaf ditegaskan kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, saat menanggapi isu yang menyebut kedua tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi meminta polisi menghentikan perkara atau SP3.
Menurut Refly, pihaknya bukan meminta, melainkan mendesak kejaksaan agar perkara kedua kliennya dihentikan demi hukum. Pasalnya, masa pelimpahan dari penyidik ke kejaksaan disebut telah jauh melebihi batas waktu yang diatur KUHAP, yakni 14 hari.