JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Nadiem mengaku terkejut dan kecewa dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun atau pidana tambahan sembilan tahun penjara apabila Nadiem tidak dapat membayarnya.
Secara tidak langsung, total tuntutan pidana kurungan terhadap Nadiem mencapai 27 tahun penjara.
Menurut jaksa, tuntutan tinggi terhadap Nadiem berdasarkan 70 fakta hukum yang diperoleh dari serangkaian alat bukti selama persidangan.
Jaksa menyebut terdapat peran Nadiem dalam perkara tersebut yang dibuktikan melalui bukti elektronik dan keterangan saksi.
Baca Juga Kekayaannya Disorot Jaksa, Ini LHKPN Nadiem Makarim saat Jabat Mendikbudristek di https://www.kompas.tv/nasional/669173/kekayaannya-disorot-jaksa-ini-lhkpn-nadiem-makarim-saat-jabat-mendikbudristek
#nadiemmakarim #chromebook #korupsi #jaksa
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/669274/deret-fakta-tuntutan-18-tahun-penjara-nadiem-makarim-di-kasus-chromebook-kompas-petang