:

Kemenhaj: Jemaah Bisa Bayar Dam di Tanah Air atau Tanah Suci

19 jam lalu

Kementerian Haji menjawab soal polemik pembayaran Dam haji, yang membebaskan jemaah membayar di tanah air ataupun di tanah suci, Sabtu (16/5/2026).

“Kami menghormati pemotongan Dam di tanah suci oleh MUI dan Muhammadiyah di tanah air. Kemudian terbitlah surat edaran dari Kementerian Haji bahwa boleh melakukan pembayaran Dam di tanah air atau tanah suci,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji.

Dahnil mengatakan jika jemaah ingin membayar Dam harus ke pemerintahan Arab Saudi.

Menurut dia hal itu karena pemotongan Dam akan disebut legal.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Monica Arum

#news #damhaji #hajidanumrah #kementerianhaji #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke