Kementerian Haji menjawab soal polemik pembayaran Dam haji, yang membebaskan jemaah membayar di tanah air ataupun di tanah suci, Sabtu (16/5/2026).
“Kami menghormati pemotongan Dam di tanah suci oleh MUI dan Muhammadiyah di tanah air. Kemudian terbitlah surat edaran dari Kementerian Haji bahwa boleh melakukan pembayaran Dam di tanah air atau tanah suci,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji.
Dahnil mengatakan jika jemaah ingin membayar Dam harus ke pemerintahan Arab Saudi.
Menurut dia hal itu karena pemotongan Dam akan disebut legal.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna Video Editor: Dimas Nanda Krisna Produser: Monica Arum