KOMPAS.TV - Jaksa menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim 18 tahun penjara, bahkan ditambah 9 tahun lagi jika Nadiem tidak membayar uang pengganti.
Nadiem menyebut tuntutan itu bahkan lebih tinggi dibanding pembunuh dan teroris. Kita bahas tuntutan terhadap Nadiem Makarim bersama Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho dan juga mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan.