:

Kasus Chromebook, Pantaskah Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara?

4 jam lalu

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadapi tuntutan berat berupa 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook (2019-2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Nadiem sengaja mengunci spesifikasi perangkat demi menjaga investasi Google di PT AKAB (Gojek), perusahaan yang ia dirikan. Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun, jaksa meyakini adanya niat jahat (mens rea) yang direncanakan melalui pertemuan tertutup dan perombakan personel internal kementerian untuk memuluskan proyek digitalisasi tersebut.

Nadiem secara tegas menolak tuntutan tersebut dan menyebutnya sebagai "pembunuhan karakter," serta mengklarifikasi bahwa lonjakan hartanya berasal dari proses IPO Gojek, bukan dari anggaran negara. Kasus ini memicu polarisasi di kalangan ahli hukum. Beberapa melihatnya sebagai langkah tegas melindungi uang rakyat, namun ada yang menilai ini kriminalisasi.

Advokat senior Todung Mulya Lubis menilai konstruksi hukum jaksa sangat prematur dan "gila". Sorotan juga datang dari The New York Times yang memperingatkan bahwa penuntutan ini bisa merusak iklim investasi asing karena dianggap sebagai bentuk tirani hukum bermotif politik.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty

Music: Cavalry - Aakash Gandhi

#politik #pemerintah ##kompascomlab #nadiemmakarim #chromebook #tuntutannadiemmakarim

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke