Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa tuntutan terhadap eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim disusun sesuai bukti dan fakta persidangan.
Roy menekankan bahwa integritas tim jaksa dalam kasus ini tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum manusia, tetapi juga di hadapan Tuhan.
Ia membeberkan adanya bukti kuat terkait pertemuan Nadiem dengan petinggi Google yang bermuara pada "pemufakatan jahat".
Dia merujuk pada bukti adanya investasi besar dari Google ke PT AKAB (Gojek) di mana Nadiem merupakan pemegang saham, yang terjadi bersamaan dengan kebijakan penggunaan Chromebook di kementerian, meski perangkat tersebut memiliki catatan kegagalan pada kajian 2018.
Penulis: Siti Laela Malhikmah, Nursita Sari
Kreatif: Jessica Meisya Kurnia
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna
~J #NadiemMakarim #Jaksa #Cut