Seorang pegawai honorer Pemerintah Daerah di Bangka Belitung ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menyimpan narkotika di dalam mesin cuci di rumahnya.
Pelaku diringkus di salah satu hotel di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada Kamis dini hari, 14 Mei 2026. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 606 gram serta ekstasi seberat 3,46 gram.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam mesin cuci. Selain itu, petugas juga menyita dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Saat berita ini ditulis, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara enam hingga 20 tahun.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV