Sepasang kekasih di Kota Medan ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga melakukan aksi pornografi melalui siaran langsung.
Keduanya diamankan saat digerebek di sebuah kamar hotel di kawasan Medan Selayang, Kota Medan, pada 24 April 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pasangan tersebut diduga mematok tarif sekitar Rp200 ribu bagi setiap orang yang ingin menyaksikan siaran langsung mereka melalui aplikasi khusus.
Pihak kepolisian pada 13 Mei 2026 menjelaskan, kedua pelaku kerap menggunakan kamar hotel untuk melakukan siaran langsung dan berpindah-pindah lokasi. Sebelum memulai siaran, mereka juga disebut terlebih dahulu mengumpulkan calon penonton melalui media sosial.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita telepon genggam yang digunakan untuk siaran langsung serta uang hasil pembayaran dari para penonton.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV