Sejumlah kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Surabaya, dan Bandung masih berupaya merealisasikan keberadaan trotoar inklusif. Kewajiban penyediaan infrastruktur trotoar inklusif telah diatur dalam Undang-Undang no.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang salah satu pasalnya menekankan terciptanya kemudahan akses pejalan kaki bagi kelompok disabilitas. Kini kelompok disabilitas masih menemui tantangan saat beraktivitas di atas trotoar. Bagaimana pengalaman mereka serta apa yang bisa dilakukan agar pembangunan trotoar inklusif bisa maksimal?