:

Seberapa Inklusif Trotoar Kita?

3 hari lalu

Sejumlah kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Surabaya, dan Bandung masih berupaya merealisasikan keberadaan trotoar inklusif. Kewajiban penyediaan infrastruktur trotoar inklusif telah diatur dalam Undang-Undang no.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang salah satu pasalnya menekankan terciptanya kemudahan akses pejalan kaki bagi kelompok disabilitas. Kini kelompok disabilitas masih menemui tantangan saat beraktivitas di atas trotoar. Bagaimana pengalaman mereka serta apa yang bisa dilakukan agar pembangunan trotoar inklusif bisa maksimal?


#DW #dwidn


~NA

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke