Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyebut dugaan korupsi eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam pusaran investasi Google di PT AKAB (GoTo) sebagai white collar crime.
Menurut Roy, salah satu ciri utama dari kejahatan kerah putih adalah pelaku seringkali tidak merasa melakukan kesalahan karena berlindung di balik jabatan dan memanipulasi hal administratif.
"Ini white collar crime. Kejahatan kerah putih ini, pertama, orang merasa tidak pernah bersalah. Dia memanfaatkan segala macam memanipulasi kebohongan-kebohongan supaya dia mendapatkan keuntungan dari situ," tutur Roy Riady di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Roy membeberkan benang merah antara peningkatan harta kekayaan terdakwa dengan skema fraud (kecurangan) dalam pengelolaan perusahaan. Ia menyoroti perbedaan mencolok antara nilai investasi riil dengan catatan notaris.
Ia mengungkapkan bahwa investasi Google yang mencapai 786 juta dollar AS (sekitar Rp 11 triliun), namun hanya dicatatkan sebesar Rp 60 miliar di notaris.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#NadiemMakarim #Google #ChromeBook #Hukum #korupsi #KorupsiChromebook #KasusNadiem #vjlab