Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa tuntutan terhadap eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim disusun sesuai bukti dan fakta persidangan.
Roy menekankan bahwa integritas tim jaksa dalam kasus ini tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum manusia, tetapi juga di hadapan Tuhan.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap tudingan yang menyebut bahwa tim penuntut umum telah "mengada-ada" dalam menyusun kaitan antara kebijakan kementerian dengan konflik kepentingan pribadi Nadiem.
"Kami dan teman-teman saya dalam melaksanakan tugas ini berdasarkan profesional, berdasarkan tugas kami. Dan kami juga tahu akan dimintai pertanggungjawaban di yaumul akhir (hari akhir)," tegas Roy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Roy menegaskan bahwa setiap poin dalam surat tuntutan bukan sekadar opini atau narasi karangan.
Ia membeberkan adanya bukti kuat terkait pertemuan Nadiem dengan petinggi Google yang bermuara pada "pemufakatan jahat".
Dia merujuk pada bukti adanya investasi besar dari Google ke PT AKAB (Gojek) di mana Nadiem merupakan pemegang saham, yang terjadi bersamaan dengan kebijakan penggunaan Chromebook di kementerian, meski perangkat tersebut memiliki catatan kegagalan pada kajian 2018.
Dia pun meminta kubu Nadiem membeberkan keberatan mereka dalam nota pembelaan (pleidoi), dan mengingatkan kubu Nadiem tidak membuat narasi-narasi di luar persidangan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#NadiemMakarim #Google #ChromeBook #Korupsi #Hukum #KorupsiChromebook #KasusNadiem #vjlab