Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti adanya malapraktik birokrasi melalui pembentukan Shadow Organization, atau pemerintahan bayangan dalam kasus korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
JPU Roy Riady menyatakan malapraktik birokrasi itu melibatkan pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
Roy menyatakan keterlibatan pihak-pihak ini dinilai telah mengesampingkan peran pejabat resmi kementerian yang lebih memahami kondisi lapangan di sekolah-sekolah.
Roy menegaskan, tanggung jawab pengelolaan anggaran besar senilai lebih dari Rp9 triliun berada di tangan menteri selaku pengguna anggaran, bukan hanya pada tingkat teknis di bawahnya.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini dinyatakan nyata dan pasti berdasarkan perhitungan data Pusdatin.