Eks Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengaku bingung dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Menurut Nadiem, uang itu adalah kekayaan yang dia dapat saat perusahaan Gojek berstatus initial public offering (IPO). Angka itu bukan kekayaan dia sebenarnya dan tidak berkaitan dengan pengadaan Chromebook.
"Dia menggunakan angka itu untuk dijadikan uang pengganti dan mereka tahu saya tak punya itu, kenapa itu dilemparkan kepada saya," kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Nadiem mengaku sakit hati dengan tuntutan uang pengganti yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Hal yang menyakiti hati saya, ini hal yang tak saya mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun untuk negara ini. Ada uang pengganti, jadi tak cukup saya dimasukkan ke penjara," ujar Nadiem.
Adapun Nadiem Makarim juga dituntut 18 tahun penjara oleh JPU atas kasus dugaan korupsi Chromebook ketika dirinya menjadi Mendikbud Ristek.
Simak video wawancara berikut ini.
Video Jurnalis: Ahmad Zilky, Siti Laela Malhikmah
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Ahmad Zilky
#hukum #NadiemMakarim #KasusNadiem #korupsi #KasusChromebook #KorupsiChromebook #vjlab