JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Jaksa menilai Nadiem terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan total Rp5,6 triliun dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu sore.
Jaksa menyebut, harta benda Nadiem dapat dirampas atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau diganti pidana kurungan selama sembilan tahun.
Baca Juga Nadiem Makarim Ngaku Kecewa Usai Dituntut 18 Tahun Bui dalam Kasus Chromebook: Saya Tidak Bersalah! di https://www.kompas.tv/nasional/668814/nadiem-makarim-ngaku-kecewa-usai-dituntut-18-tahun-bui-dalam-kasus-chromebook-saya-tidak-bersalah
#nadiemmakarim #chromebook #korupsi #sidang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/668824/nadiem-makarim-dituntut-18-tahun-bui-kasus-chromebook-ekspresi-istri-di-ruang-sidang-jadi-sorotan