Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menilai tuntutan jaksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook lebih berat dibandingkan terdakwa pembunuhan dan teroris.
Menurut Nadiem, secara tidak langsung jaksa menuntut dengan hukuman total 27 tahun penjara.
Angka tersebut berasal dari tuntutan 18 tahun penjara ditambah tuntutan subsider uang pengganti selama 9 tahun penjara.