KOMPAS.TV - Nadiem Makarim dituntut penjara 18 tahun dan dengda Rp 1 miliar di kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chromebook device management (CDM) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut bersalah.