KOMPAS.TV - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dipeluk para ojol usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/05/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.