Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady melayangkan tuntutan berat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Chromebook.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutannya.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Nadiem untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp5,6 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari kerugian negara sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Diamanty Meiliana
NadiemMakarim #LaptopChromeBook #Google #Hukum #Kriminal
#News ##vjlab