Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sebagai pengganti BPKB berbahan kertas.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Sumardji mengatakan per 1 Januari 2027 diharapkan semua pengguna kendaraan bermotor telah menggunakan e-BPKB.
Sumardji menambahkan, dengan diterapkannya e-BPKB secara nasional, nantinya seluruh proses administrasi kendaraan baik Bea Balik Nama (BBN) 1 maupun BBN 2 akan dilakukan secara digital tanpa menggunakan sistem manual.