Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Surat tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim, memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," sambungnya.
Selain itu, jaksa menuntut agar Nadiem dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV