:

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota Negara Tetap Dipegang Jakarta

2 jam lalu

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dengan keputusan tersebut, maka Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia sampai saat ini.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Febrianto Adi Saputro

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa

Narator: Muhammad Dava Arrifa

Video Editor: Aqmal Safa Rifai

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#Politik #Pemerintah #IKN #MahkamahKonstitusi #IbuKotaJakarta #GugatanUUIKN #IbukotaIndonesia


Musik: Mist - Odonis Odonis


Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/05/12/20273501/gugatan-uu-ikn-ditolak-mk-tegaskan-ibu-kota-negara-tetap-jakarta?page=all#page2 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke