Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dengan keputusan tersebut, maka Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia sampai saat ini.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Febrianto Adi Saputro
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Politik #Pemerintah #IKN #MahkamahKonstitusi #IbuKotaJakarta #GugatanUUIKN #IbukotaIndonesia
Musik: Mist - Odonis Odonis
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/05/12/20273501/gugatan-uu-ikn-ditolak-mk-tegaskan-ibu-kota-negara-tetap-jakarta?page=all#page2