Di Cirebon, seorang guru honorer yang sedang hamil tua mengaku cemas akan nasibnya sebagai tenaga pendidik, menyusul terbitnya Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN berakhir pada 31 Desember 2026
Setiap hari, Lina Wahyuni masih menjalani aktivitas mengajar sebagai guru BK di SMPN 2 Palimanan, mulai dari menyiapkan bahan ajar hingga mendampingi siswa di kelas. Namun di tengah pengabdiannya, Lina mengaku terbebani ketidakpastian nasib pekerjaannya, meski selama ini telah memiliki sertifikat pendidik profesional dan tetap aktif mengajar
Tak hanya guru, pihak sekolah juga ikut khawatir karena guru honorer selama ini menjadi penopang kegiatan belajar mengajar. Di SMPN 2 Palimanan, keberadaan 10 guru bersertifikat melayani lebih dari seribu siswa dalam 32 rombongan belajar. Jika kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan, sekolah dikhawatirkan kekurangan tenaga pengajar dan kualitas pembelajaran berisiko terganggu
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV