Pria berusia 23 tahun yang diduga memperkosa seorang anak di bawah umur di Palembang ditangkap aparat gabungan dari Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gandus, Palembang.
Saat penangkapan berlangsung, pelaku diketahui sedang mengasuh anaknya yang masih bayi. Polisi kemudian mencari sejumlah barang bukti, termasuk helm, jaket ojek online, dan sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi.
Pelaku ditangkap delapan hari setelah dugaan tindak kekerasan seksual terjadi. Awalnya, ia sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, rekaman CCTV di lokasi kejadian disebut menjadi salah satu bukti yang mengarah kepadanya.
Polisi juga menyebut pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak dibawa ke kantor polisi.
Sebelumnya, pada 3 Mei 2026, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun di Palembang. Korban dilaporkan mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi dan kini mengalami trauma berat.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV