Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 tampak menggunung di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Uang yang ditata menyerupai piramida raksasa itu merupakan hasil sitaan dan denda administratif dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang akan diserahkan ke kas negara.
Pantauan Kompas.com, tumpukan uang dibungkus plastik transparan dan disusun bertingkat hingga mencapai ketinggian lebih dari dua meter.
Pada sejumlah bagian terlihat label bank seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Central Asia.
Di bagian depan tumpukan uang, terpampang papan bertuliskan “Penyerahan Hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tahap VII” dengan nilai total Rp 10.270.051.886.464 serta luas lahan 2.373.171,75 hektare.
Penyerahan tersebut juga disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #uang #kejagung #denda #prabowo #satgasPKH #penertibanhutan #vjlab