Eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.
Putusan majelis hakim menjadi sorotan karena terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim anggota.
Hakim Eryusman dan Andi Saputra menilai Ibam tidak memiliki niat jahat dan hanya menjalankan tugas sebagai konsultan teknologi informasi tanpa kewenangan menentukan pengadaan.
Sementara itu, tiga hakim lainnya, termasuk hakim ketua, menilai Ibam terbukti aktif mendorong penggunaan Chromebook.
Ibam disebut ikut menyusun spesifikasi teknis, mempresentasikan penggunaan Chromebook dalam rapat, hingga terlibat dalam penentuan harga perangkat sebesar Rp 6 juta per unit.
Kuasa hukum Ibrahim Arief memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka menilai dissenting opinion dari dua hakim anggota menunjukkan adanya keraguan dalam putusan majelis hakim.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#IbrahimArief #KorupsiChromebook #NadiemMakarim #DissentingOpinion #KasusChromebook #hukum #korupsi #Chromebook #Vjlab #vjhunt