Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) merespons terkait kabar Ferdy Sambo menjalani program pendidikan magister (S2) dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, hak untuk mendapatkan pendidikan bagi warga binaan dilindungi oleh aturan perundang-undangan.
Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya, kata Rika.
Adapun Ferdy Sambo, yang merupakan eks Kadiv Propam Polri dan berstatus warga binaan, dikabarkan mengikuti program pendidikan teologi dan tercatat sebagai mahasiswa Program Magister (S2) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI)
Simak video wawancara berikut ini.
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Produser: Diamanty Meiliana
Video Editor: Ahmad Zilky
#Sambo #FerdySambo #vjlab