KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada eks konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ibam mengatakan kecewa dengan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (12/5/2026).
“Saya dengan tegas bilang bahwa ini adalah kriminalisasi,” ujar Ibam.