JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menilai laporan yang dilayangkan Roy Suryo terhadap kliennya, Agri Fanani, tidak memiliki dasar pencemaran nama baik yang kuat.
“Tidak ada diksi di situ mengatakan bahwa Roy Suryo memiliki ijazah palsu. Tidak ada. Anda boleh putar ulang itu,” kata Ade Darmawan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/5/2026).