:

Ade Darmawan Soroti Laporan Roy Suryo Terhadap Agri Fanani di Kasus Pencemaran Nama Baik

1 hari lalu

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menilai laporan yang dilayangkan Roy Suryo terhadap kliennya, Agri Fanani, tidak memiliki dasar pencemaran nama baik yang kuat.

“Tidak ada diksi di situ mengatakan bahwa Roy Suryo memiliki ijazah palsu. Tidak ada. Anda boleh putar ulang itu,” kata Ade Darmawan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga Desak Kejaksaan Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs: Pelimpahan Berkas Lewati Batas 14 Hari di https://www.kompas.tv/nasional/668446/desak-kejaksaan-hentikan-kasus-ijazah-jokowi-roy-suryo-cs-pelimpahan-berkas-lewati-batas-14-hari

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/668527/ade-darmawan-soroti-laporan-roy-suryo-terhadap-agri-fanani-di-kasus-pencemaran-nama-baik

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke