Mapolres Jepara menetapkan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), berinisial IAJ (60) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, penetapan IAJ sebagai tersangka sudah dilakukan sejak Senin (11/5/2026). Saat ini, tersangka IAJ juga sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hadi mengungkapkan modus yang digunakan tersangka IAJ dalam menjalankan aksinya, yakni menggelar proses pernikahan siri fiktif.
Pelaku meminta korban membaca tulisan berbahasa Arab di kertas dan membaca bacaan-bacaan tertentu.
Selain itu, tersangka juga memberi uang sebesar Rp100 ribu sebagai mahar kepada korban.
Modus itu dilakukan tersangka untuk meyakinkan korban berinisial MAR (19) sudah dinikahi IAJ.
Dengan dalih menjadi istri sah, tersangka kemudian mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali.