:

Desak Kejaksaan Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs: Pelimpahan Berkas Lewati Batas 14 Hari

6 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Roy Suryo mendesak Kejaksaan Tinggi DKI untuk menghentikan kasus fitnah ijazah Jokowi karena rentang waktu pelimpahan perkaranya sudah melebihi 14 hari.

Roy juga minta agar kejaksaan mengutamakan sidang untuk pembuktian keaslian ijazah Jokowi sebelum memperkarakan persoalan fitnah.

Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa menyebut, berdasarkan KUHAP lama maupun baru, batas waktu pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan paling lama 14 hari.

Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan menyebut tidak ada yang salah dengan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, tidak ada pihak yang ditahan sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.

Sementara itu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo meminta agar kasusnya bisa segera P21 di kejaksaan.

Jokowi juga memastikan ia akan membawa ijazahnya ke pengadilan bila diminta hakim.

Saat ini, berkas perkara laporan tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Kejati akan memutuskan lengkap tidaknya perkara Roy Tifa sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Polisi: Kalau Mau RJ, Baca Aturannya | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/668439/roy-suryo-minta-kasus-ijazah-jokowi-dihentikan-polisi-kalau-mau-rj-baca-aturannya-kompas-petang

#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/668446/desak-kejaksaan-hentikan-kasus-ijazah-jokowi-roy-suryo-cs-pelimpahan-berkas-lewati-batas-14-hari

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke