SLEMAN, YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah rumah di wilayah Sleman, Yogyakarta, digerebek polisi pada Jumat (8/05/2026). Rumah ini diduga menjadi tempat penitipan bayi ilegal karena tidak mengantongi izin resmi.
Bayi yang berada di dalam rumah tersebut berusia antara satu hingga sepuluh bulan.
Tiga bayi kemudian dibawa ke RSUD Sleman karena dalam kondisi sakit, sementara bayi-bayi lainnya dibawa ke Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak.
Menurut polisi, sebelas bayi itu diduga berasal dari kehamilan di luar pernikahan dengan bantuan bidan berinisial O di kawasan Banyuraden. Polisi masih mendalami kasus ini.