Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD mengkritik jalannya sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Anggota TAUD, Airlangga Julio, menyebut hingga kini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi agar Andrie hadir sebagai saksi di persidangan.
Menurut Airlangga, oditur militer hanya mengirim surat permohonan saksi tambahan kepada LPSK, bukan langsung kepada korban maupun kuasa hukumnya.
TAUD menilai prosedur tersebut janggal dan tidak sesuai dengan konstruksi hukum acara pidana.
TAUD juga menilai posisi Andrie Yunus dalam sidang tidak dianggap sebagai korban utama karena hanya dimasukkan sebagai saksi tambahan.
Selain itu, mereka mengkritik sejumlah pernyataan hakim yang dinilai tidak berpihak kepada korban dan justru terkesan membantu pelaku.
Oleh karena itu, TAUD bersama Andrie Yunus menolak proses persidangan militer dan meminta perkara dihentikan lalu diproses ulang di peradilan sipil.
Mereka juga mendesak pengusutan dugaan keterlibatan 16 pelaku agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Penulis Naskah: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#AndrieYunus #TAUD #PengadilanMiliter #SidangAirKeras #KasusAirKeras #vjlab