Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD mendatangi Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/5/2026).
Kuasa hukum Andrie Yunus itu menyerahkan surat penolakan terhadap proses sidang militer dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa klien mereka.
TAUD menilai perkara tersebut seharusnya diperiksa di peradilan umum.
Salah satu anggota TAUD, Daniel Winarta, menyebut Pasal 65 Undang-Undang TNI telah mengatur bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit militer wajib diadili di pengadilan umum. Oleh karena itu, Andrie menolak seluruh proses persidangan militer yang sedang berjalan.
Selain menolak forum sidang militer, Andrie Yunus juga memilih tidak hadir sebagai saksi tambahan dalam persidangan.
Simak selengkapnya di video ini.
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Penulis Naskah: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#AndrieYunus #TAUD #hukum #SidangMiliter #KasusAirKeras #PengadilanMiliter #vjlab