JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Imigrasi hingga Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online dan penipuan daring internasional yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau - Hayam Wuruk, Jakarta, Indonesia. Pengungkapan bermula dari operasi gabungan di Batam, Kepulauan Riau, pada 6 Mei 2026, yang mengamankan 210 warga negara asing (WNA) di Baloi View Apartemen dan sebuah rumah di kawasan elite. Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan China. Kasus ini terungkap dari informasi intelijen yang dikumpulkan sejak pertengahan April 2026.
Pengungkapan kemudian berlanjut di Jakarta. Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menggerebek gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi markas operasional judi online jaringan internasional. Polisi menemukan puluhan domain dan situs web yang digunakan untuk aktivitas perjudian online. Dalam perkembangan terbaru, total 321 orang diamankan, terdiri dari 320 WNA dan satu WNI. Sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara polisi masih menelusuri aliran dana serta server yang digunakan jaringan tersebut.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai keterlibatan satu WNI membuka kemungkinan adanya jejaring di Indonesia. Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menyebut kasus judi online seharusnya lebih mudah diungkap karena seluruh transaksi berlangsung secara digital dan bisa ditelusuri. Sementara Pakar Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai aparat perlu mendalami pemasok dana hingga pemilik platform, karena para pelaku yang ditangkap diduga hanya bagian dari jaringan besar yang terorganisasi dan memanfaatkan teknologi canggih.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/668207/full-kronologi-polisi-bongkar-markas-judol-internasional-batam-hingga-hayam-wuruk