Polres Mandailing Natal menangkap dua kurir narkotika jenis ganja saat hendak membawa puluhan kilogram ganja kering siap edar ke Kota Padang, Sumatera Barat (10/05/2026).
Sebelum ditangkap, kedua pelaku sempat membuang barang bukti setelah mengetahui aksinya diintai petugas.
Saat menggeledah sebuah minibus yang dicurigai membawa narkotika, polisi tidak menemukan barang bukti di dalam kendaraan. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan 33 bungkus ganja kering siap edar dengan berat total 33 kilogram.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Mandailing Natal dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV