JAKARTA, KOMPASTV - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidikan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih terus berjalan dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
Menurut Kombes Budi Hermanto, penyidik masih mendalami sejumlah unsur dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
“Saya tanya balik, apa alasannya untuk dihentikan? Baca aturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia juga menyinggung kasus serupa yang pernah ditangani sebelumnya sebagai bahan pembelajaran bagi pihak-pihak yang meminta proses hukum dihentikan.
“Kalau ingin restorative justice, baca ketentuan yang sudah dilakukan. Pak Rismon seperti apa, yang dilakukan dulu Pak Eggy Sudjana sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu,” katanya.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
Baca Juga Lowongan Kerja BTN 2026 Dibuka: ODP Business Banking untuk Lulusan S1, Daftar hingga 22 Mei di https://www.kompas.tv/ekonomi/668189/lowongan-kerja-btn-2026-dibuka-odp-business-banking-untuk-lulusan-s1-daftar-hingga-22-mei
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/668202/roy-suryo-minta-kasus-ijazah-dihentikan-polisi-apa-alasannya