Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan panduan bahan ajar pendidikan antikorupsi untuk siswa (11/05/2026).
Peluncuran dilakukan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. Panduan ini bertujuan menanamkan budaya antikorupsi sejak dini melalui integrasi pendidikan antikorupsi ke dalam kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler di sekolah.
Materi yang disusun mencakup lima kompetensi, di antaranya taat aturan, memahami status kepemilikan, menjaga amanah, dan membangun sikap antikorupsi.
Melalui panduan ini, pemerintah berharap dapat membentuk karakter siswa yang jujur dan berintegritas sejak dini.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV