Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mulai digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut, empat anggota Denma BAIS TNI duduk sebagai terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Budhi Hariyanto, Lettu Sami Lakka, dan Serda Edi Sudarko.
Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti motif yang disampaikan para terdakwa. Mereka mengaku melakukan penyiraman karena kesal terhadap Andrie Yunus yang menginterupsi rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025.
Persidangan juga mengungkap jenis cairan yang digunakan dalam aksi penyiraman. Para terdakwa mengakui menggunakan campuran pembersih karat dan air aki mobil. Cairan tersebut dipilih karena memiliki sifat korosif tinggi.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah,
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#AndrieYunus #Kriminal #AirKeras #TNI #Hukum #Tentara ##vjlab