:

5 Fakta Baru Kasus Air Keras, dari Air Aki hingga “Kenakalan” Prajurit Intelijen

2 hari lalu

Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mulai digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut, empat anggota Denma BAIS TNI duduk sebagai terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Budhi Hariyanto, Lettu Sami Lakka, dan Serda Edi Sudarko.


Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti motif yang disampaikan para terdakwa. Mereka mengaku melakukan penyiraman karena kesal terhadap Andrie Yunus yang menginterupsi rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025.

Persidangan juga mengungkap jenis cairan yang digunakan dalam aksi penyiraman. Para terdakwa mengakui menggunakan campuran pembersih karat dan air aki mobil. Cairan tersebut dipilih karena memiliki sifat korosif tinggi.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah, 

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin


#AndrieYunus #Kriminal #AirKeras #TNI #Hukum #Tentara ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke